Sidang vonis korupsi Bandung Smart City

  • 13 Desember 2023 19:35 WIB
Dua terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan CCTV dan ISP Bandung Smart City Yana Mulyana (kiri) dan Dadang Darmawan (kanan) menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Rabu (13/12/2023). Majelis Hakim memvonis mantan Wali Kota Bandung tersebut dengan hukuman 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp435 juta, 14.520 dolar Singapura, 645 ribu yen, 3 ribu dolar AS serta 15.630 bath. ANTARA FOTO/Novrian Arbi/nym.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3311
Ukuran Berkas
2.62 MB
Disiarkan
13/12/2023 19:35 WIB
Fotografer
Novrian Arbi
Editor
Nyoman Budhiyana