Kurir sabu dituntut hukuman mati di Dumai
Majelis hakim menggelar sidang perkara narkotika 125 kilogram sabu dengan terdakwa Rustam dan Abd Syukur di Pengadilan Negeri Kelas IA Dumai, di Kota Dumai, Riau, Kamis (14/12/2023). Kejaksaan Negeri Dumai menuntut Rustam dan Abd Syukur hukuman mati karena diduga mengangkut 125 kilogram sabu di pinggir Pantai Marambung Kecamatan Medang Kampai Dumai pada
29 Mei 2023 lalu. ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/foc.
Foto Terkait