Kurir sabu dituntut hukuman mati di Dumai
Terdakwa kurir 125 kilogram sabu Abd Syukur (kiri) dan Rustam (kanan) mengikuti persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Kelas IA Dumai, di Kota Dumai, Riau, Kamis (14/12/2023). Kejaksaan Negeri Dumai menuntut Rustam dan Abd Syukur hukuman mati karena diduga mengangkut 125 kilogram sabu di pinggir Pantai Marambung Kecamatan Medang Kampai Dumai pada 29 Mei 2023 lalu. ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/foc.
Foto Terkait