PAJAK ALAT BERAT
JAKARTA, 17/4 - PAJAK ALAT BERAT. Wakil Ketua Umum KADIN bidang Kebijakan Moneter, Fiskal dan Publik Hariyadi B. Sukamdani selaku saksi yang diajukan pihak pemohon seusai memberikan kesaksian pada sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) di gedung Mahkamah konsitusi, Jakarta, Selasa (17/4). Tujuh perusahaan kontraktor pertambangan dan konstruksi menguji Pasal 1 Angka 13, Pasal 5 Ayat (2), Pasal 6 Ayat (4), dan Pasal 12 Ayat (2) UU PDRD tersebut karena pasal-pasal yang mengatur pengenaan pajak kendaraan bermotor di luar jalan umum yang termasuk alat-alat berat/besar, seperti buldozer, dumptruck, grader, tractor, dan backhoe, dinilai memberatkan dan merugikan hak konstitusional para pemohon yang menguasai alat-alat berat/besar. FOTO ANTARA/Widodo S. Jusuf/ss/pd/12.
Foto Terkait