Keterangan Bawaslu terkait laporan dana kampanye
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja (kedua kiri) bersama Anggota Bawaslu Puadi (kiri), Anggota Bawaslu Lolly Suhenty (kedua kanan), Anggota Bawaslu Totok Hariyono (kanan) berfoto bersama usai memberikan keterangan pers di Media Center Bawaslu RI, Jakarta, Selasa (19/12/2023). Bawaslu telah menerima surat dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait transaksi janggal di masa kampanye yang bersifat rahasia dan akan mendalaminya, apabila ditemukan pelanggaran maka akan melapor ke kepolisian dan kejaksaan terkait temuan pelanggaran dana di kampanye tersebut dan berkoordinasi dengan Sentra Gakkumdu (Penegakkan Hukum Terpadu). ANTARA FOTO/Reno Esnir/rwa.
Foto Terkait