Tarif cukai hasil tembakau naik 10 persen
Pekerja perempuan menata rokok sigaret kretek tangan (SKT) untuk dikemas di sebuah pabrik rokok di Bantul, Yogyakarta, Selasa (19/12/2023). Pemerintah menetapkan ketentuan yang mengatur kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok beserta harga jual eceran (HJE) rata-rata sebesar 10 persen per 1 Januari 2024. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/rwa.
Foto Terkait