Tarif cukai hasil tembakau naik 10 persen

  • 19 Desember 2023 22:05 WIB
Pekerja melinting rokok sigaret kretek tangan (SKT) di sebuah pabrik rokok di Bantul, Yogyakarta, Selasa (19/12/2023). Pemerintah menetapkan ketentuan yang mengatur kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok beserta harga jual eceran (HJE) rata-rata sebesar 10 persen per 1 Januari 2024. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/rwa.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3333
Ukuran Berkas
2.33 MB
Disiarkan
19/12/2023 22:05 WIB
Fotografer
M Risyal Hidayat
Editor
Puspa Perwitasari