Pencabutan alat peraga kampanye di pohon

  • 20 Desember 2023 14:10 WIB
Petugas mencabut alat peraga kampanye (APK) yang terpasang di pohon Jalan Boulevard, Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (20/12/2023). Selain melanggar PKPU Nomor 15 Tahun 2023 Pasal 70 tentang pelarangan pemasangan APK di taman dan pepohonan, penertiban yang melibatkan Dinas Lingkungan Hidup tersebut juga digelar untuk menjaga kerusakan pohon dari penggunaan paku atau kawat yang dipakai untuk melilit APK. ANTARA FOTO/Hasrul Said/YU/aww.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3333
Ukuran Berkas
2.1 MB
Disiarkan
20/12/2023 14:10 WIB
Fotografer
Hasrul Said
Editor
Andika Wahyu