Pemusnahan pakaian bekas impor ilegal di Semarang
Petugas menyaksikan barang bukti pakaian bekas ilegal dimusnahkan saat rilis hasil penindakan di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Bea Cukai Semarang, Jawa Tengah, Rabu (20/12/2023). Kanwil Bea Cukai Jateng DIY memusnahkan sebanyak 537 ball pakaian bekas impor ilegal hasil pengungkapan tindak pidana penyelundupan baju impor ilegal dari Malaysia pada 27 Januari 2021 melalui Pelabuhan Kendal. ANTARA FOTO/Makna Zaezar/Spt.
Foto Terkait