Pemusnahan pakaian bekas impor ilegal di Semarang

  • 20 Desember 2023 15:05 WIB
Petugas memusnahkan barang bukti pakaian bekas ilegal saat rilis hasil penindakan di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Bea Cukai Semarang, Jawa Tengah, Rabu (20/12/2023). Kanwil Bea Cukai Jateng DIY memusnahkan sebanyak 537 ball pakaian bekas impor ilegal hasil pengungkapan tindak pidana penyelundupan baju impor ilegal dari Malaysia pada 27 Januari 2021 melalui Pelabuhan Kendal. ANTARA FOTO/Makna Zaezar/Spt.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3333
Ukuran Berkas
2.8 MB
Disiarkan
20/12/2023 15:05 WIB
Fotografer
Makna Zaezar
Editor
Saptono