Penegahan ekspor ilegal sisik trenggiling dan obat tanpa izin ed
Kepala Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta Gatot S Wibowo (kanan) bersama Direktur Penegakan Hukum Pidana LHK Yazid Nurhuda (ketiga kiri), Plt Direktur Intelijen Obat dan Makanan Iskandar (kedua kiri) dan Kepala Balai Besar POM Serang Mojaza Sirait (kiri) menunjukan barang bukti terkait Penegahan ekspor ilegal sisik trenggiling dan obat tanpa izin edar saat pers rilis di Kantor Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (20/12/2023). Petugas bea cukai berhasil menggagalkan 53 kg sisik trenggiling yang akan di ekspor ke Honggkong dan juga menggagalkan 600 kg obat tanpa izin edar yang akan di ekspor ke Kyrgyzstan. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/foc.
Foto Terkait