Vonis bebas empat terdakwa TPPO di Dumai
Majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Dumai membacakan putusan perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan terdakwa Sahat Sahril Sitanggang, Anderson Manik, Bashir Situmeang dan Darwis di Kota Dumai, Riau, Rabu (20/12/2023). Pengadilan Negeri Kelas IA Dumai memvonis bebas empat terdakwa TPPO Sahat Sahril Sitanggang, Anderson Manik, Bashir Situmeang dan Darwis karena tidak terbukti bersalah membawa masuk ke wilayah Indonesia secara ilegal di Kecamatan Sungai
Sembilan Dumai 26 pekerja migran Indonesia dari Malaysia pada 12 Agustus 2023 lalu seperti yang didakwa jaksa penuntut umum. ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/foc.
Foto Terkait