Vonis bebas empat terdakwa TPPO di Dumai
Sejumlah terdakwa perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO) menemui penasehat hukumnya seusai mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Dumai, di Kota Dumai, Riau, Rabu (20/12/2023). Pengadilan Negeri Kelas IA Dumai memvonis bebas empat terdakwa TPPO Sahat Sahril Sitanggang, Anderson Manik, Bashir Situmeang dan Darwis karena tidak terbukti bersalah membawa masuk ke wilayah Indonesia secara ilegal di Kecamatan Sungai Sembilan Dumai 26 pekerja migran Indonesia dari Malaysia pada 12 Agustus 2023 lalu seperti yang didakwa jaksa penuntut umum. ANTARA
FOTO/Aswaddy Hamid/foc.
Foto Terkait