Vonis kurir sabu dan TPPU narkotika di Dumai
Dua terdakwa perkara narkotika jenis sabu-sabu seberat 125 kilogram Abd. Syukur (kiri) dan Rustam (kanan) mendengar pendapat penasehat hukumnya saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Kelas IA Dumai, Kota Dumai, Riau, Kamis (21/12/2023). Sidang putusan tersebut memvonis Rustam penjara seumur hidup dan Abd Syukur 18 tahun penjara serta terdakwa lain terkait perkara tindak pidana pencucian uangnya (TPPU) Thomas Tong divonis 13 tahun penjara. ANTARA FOTO/
Aswaddy Hamid/Spt.
Foto Terkait