Vonis kurir sabu dan TPPU narkotika di Dumai

  • 21 Desember 2023 21:25 WIB
Dua terdakwa perkara narkotika jenis sabu-sabu seberat 125 kilogram Abd. Syukur (kiri) dan Rustam (kanan) mendengar pendapat penasehat hukumnya saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Kelas IA Dumai, Kota Dumai, Riau, Kamis (21/12/2023). Sidang putusan tersebut memvonis Rustam penjara seumur hidup dan Abd Syukur 18 tahun penjara serta terdakwa lain terkait perkara tindak pidana pencucian uangnya (TPPU) Thomas Tong divonis 13 tahun penjara. ANTARA FOTO/ Aswaddy Hamid/Spt.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3565x2377
Ukuran Berkas
2.57 MB
Disiarkan
21/12/2023 21:25 WIB
Fotografer
Aswaddy Hamid
Editor
Saptono