Vonis kurir sabu dan TPPU narkotika di Dumai
Majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Dumai membacakan putusan perkara narkotika jenis sabu-sabu seberat 125 kilogram dengan terdakwa Rustam dan Abd. Syukur di Kota Dumai, Riau, Kamis (21/12/2023). Sidang putusan tersebut memvonis Rustam penjara seumur hidup dan Abd. Syukur 18 tahun penjara serta terdakwa lain terkait perkara tindak pidana pencucian uangnya (TPPU) Thomas Tong divonis 13 tahun penjara. ANTARA FOTO/
Aswaddy Hamid/Spt.
Foto Terkait