Kebijakan pemutihan pajak kendaraan di Aceh

  • 22 Desember 2023 13:00 WIB
Personel kepolisian lalu lintas Polres Aceh Barat melayani warga saat membayar pajak kendaraan pada program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor dan pajak progresif di kantor Samsat Wilayah XII Aceh Barat, Aceh, Jumat (22/12/2023). Pemerintah Aceh mengeluarkan kebijakan pembebasan pajak progresif dan denda pajak kendaraan bermotor sesuai Peraturan Gubernur Aceh Nomor 40 Tahun 2023 untuk meringankan beban perekonomian masyarakat akibat inflasi mulai 18 Desember 2023 hingga 31 Desember 2024. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/nym.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3300
Ukuran Berkas
4.6 MB
Disiarkan
22/12/2023 13:00 WIB
Fotografer
Syifa Yulinnas
Editor
Nyoman Budhiyana