PENGADILAN TIPIKOR
SAMARINDA, 19/4 - PENGADILAN TIPIKOR. Mantan Wali Kota Bontang, Sofyan Hasdam mendengarkan pembacaan putusan pada sidang Tindak Pidana Korupsi yang berlangsung di PN Samarinda, Kalimantan Timur, Kamis (19/6). Majelis Hakim Tipikor menjatuhkan vonis 1,6 tahun dan denda Rp200 juta atau subsider enam bulan kurungan kepada Sofyan Hasdam terkait korupsi pemberian premi asuransi kepada 25 anggota DPRD dan Wali Kota serta Wakil Wali Kota Bontang pada periode 2002 hingga 2004 dengan kerugian negara mencapai Rp2,25 miliar.
FOTO ANTARA/Amirullah/ss/nz/12
Foto Terkait