NAZARUDDIN HADAPI VONIS

  • 20 April 2012 11:45 WIB
JAKARTA, 20/4 - NAZARUDDIN HADAPI VONIS. Terdakwa kasus dugaan suap Wisma Atlet M. Nazaruddin bersiap menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (20/4). Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Nazaruddin tujuh tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan, karena dianggap menerima suap cek senilai Rp. 4,6 miliar terkait tender pelaksana proyek wisma atlet Sea Games yaitu PT Duta Graha Indah. FOTO ANTARA/Yudhi Mahatma/ed/Spt/12
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2194
Ukuran Berkas
780.27 KB
Disiarkan
20/04/2012 11:45 WIB
Fotografer
Yudhi Mahatma
Editor