Ganjil genap di Jakarta ditiadakan
Sejumlah kendaraan melintasi Jalan Sudirman, Jakarta, Senin (25/12/2023). Pemprov DKI Jakarta tidak memberlakukan aturan ganjil genap seperti hari biasanya di sejumlah ruas jalan protokol ibu kota pada hari libur Natal dan tahun baru 2024. ANTARA FOTO/Rina Nur Anggraini/wpa/nym.
Foto Terkait