NAZARUDDIN DIVONIS EMPAT TAHUN

  • 20 April 2012 20:01 WIB
JAKARTA, 20/4 - NAZARUDDIN DIVONIS EMPAT TAHUN. Terdakwa kasus dugaan suap Wisma Atlet M. Nazaruddin menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (20/4). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman empat tahun sepuluh bulan penjara denda Rp200 juta, subsider empat bulan kepada M Nazaruddin, karena terbukti menerima suap cek senilai Rp4,6miliar terkait tender pelaksana proyek wisma atlet Sea Games yaitu PT Duta Graha Indah. FOTO ANTARA/Yudhi Mahatma/ed/pd/12
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2200
Ukuran Berkas
667.52 KB
Disiarkan
20/04/2012 20:01 WIB
Fotografer
Yudhi Mahatma
Editor