Sidang pembacaan putusan pelanggaran etik Firli Bahuri

  • 27 Desember 2023 15:10 WIB
Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean (tengah) bersama anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris (kiri), Albertina Ho (kedua kiri), Harjono (kedua kanan), dan Indriyanto Seno Adji (kanan) memimpin sidang etik dengan agenda pembacaan putusan terkait pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri di Kantor Dewan Pengawas KPK, Gedung ACLC KPK, Jakarta, Rabu (27/12/2023). Dewas KPK menjatuhkan sanksi berat terhadap Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri berupa diminta untuk mengundurkan diri sebagai pimpinan KPK karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilaku terkait pertemuannya dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). ANTARA FOTO/Reno Esnir/tom.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3234
Ukuran Berkas
1.1 MB
Disiarkan
27/12/2023 15:10 WIB
Fotografer
Reno Esnir
Editor
Rahmadi Rekotomo