Keterangan sidang etik Dewas KPK

  • 27 Desember 2023 16:10 WIB
Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hotorangan Pangabean (kiri), bersama anggota Dewas KPK, Harjono (kanan) menggelar konferensi pers usai membacakan putusan alias vonis untuk terperiksa Ketua KPK (nonaktif) Firli Bahuri, pada Sidang Etik Dewas KPK, di Kantor Dewas, Gedung ACLC KPK, Jakarta, Rabu (27/12/2023). Firli Bahuri divonis melakukan pelanggaran etik berat dan diminmta mundur dari pimpinan KPK, karena melakukan tiga kesalahan yaitu berkomunikasi dan bertemu dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo yang berstatus tersangka kasus dugaan korupsi yang ditangani KPK, tidak melaporkan sejumlah harta yang dimilikinya dalam LHKPN serta menerima gratifikasi terkait biaya sewa rumah yang sudah ditempatinya selama 3 tahun di Jalan Kertanegarta Jakarta Selatan. ANTARA FOTO/Reno Esnir/YU
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3259
Ukuran Berkas
1023.03 KB
Disiarkan
27/12/2023 16:10 WIB
Fotografer
Reno Esnir
Editor
Yusran Uccang