Larangan perayaan pergantian tahun baru

  • 1 Januari 2024 08:50 WIB
Personel Satlantas Polresta dan petugas Dishub Kota Banda Aceh mengatur arus lalu lintas pada malam pergantian tahun 2023 ke tahun 2024 masehi di Simpang Lima, Banda Aceh, Aceh, Senin (1/1/2024). Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Banda Aceh melarang perayaan pergantian tahun dengan pesta kembang api, mercon, meniup terompet dan kegiatan lain yang bertentangan dengan syariat Islam. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/Spt.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4903x3269
Ukuran Berkas
2.7 MB
Disiarkan
01/01/2024 08:50 WIB
Fotografer
Irwansyah Putra
Editor
Saptono