DITUNTUT 4 TAHUN
JAKARTA, 23/4 - DITUNTUT 4 TAHUN. Terdakwa perkara kasus suap cek pelawat, Nunun Nurbaeti, melambaikan tangan saat sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/4). Tim jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Nunun Nurbaeti yang juga istri mantan Wakapolri Adang Daradjatun itu dengan hukuman 4 tahun penjara, denda Rp. 200 juta subsider 4 bulan penjara. FOTO ANTARA/Andika Wahyu/Koz/Spt/12.
Foto Terkait