Bawaslu larang pemasangan APK di transportasi publik
Warga berjalan di antara angkutan kota (angkot) yang ditempel alat peraga kampanye (APK) di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Selasa (2/1/2024). Bawaslu melarang pemasangan segala jenis APK Pemilu 2024 di transportasi publik sesuai aturan UU Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 15 Tahun 2023. ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan/sgd/Spt.
Foto Terkait