Pengaturan pengisian BBM solar di SPBU Palu

  • 2 Januari 2024 18:45 WIB
Sejumlah truk antre untuk mendapatkan solar di sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar umum (SPBU) di Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (2/1/2024). Untuk meminimalisir kemacetan yang kerap terjadi akibat antrean kendaraan di sisi ruas jalan, pemerintah setempat mengeluarkan aturan tentang SPBU yang boleh dan tidak boleh melayani pengisian BBM jenis solar bagi kendaraan beroda empat dan roda enam yang efektif berlaku per 1 Januari 2024. ANTARA FOTO/Basri Marzuki/Spt.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3602x2397
Ukuran Berkas
1.56 MB
Disiarkan
02/01/2024 18:45 WIB
Fotografer
Basri Marzuki
Editor
Saptono