Aturan baru pembelian LPG 3 kg subsidi

  • 2 Januari 2024 20:00 WIB
Pekerja merapikan tabung gas LPG 3 kg di pangkalan LPG di kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur, Selasa (2/1/2024). Pemerintah mewajibkan pendaftaran bagi konsumen yang akan membeli Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi tabung 3 kilogram (kg) dengan menunjukkan KTP atau kartu keluarga (KK) di penyalur atau pangkalan resmi Pertamina agar pendataan pemberian subsidi tepat sasaran, yang mulai diberlakukan pada 1 Januari 2024. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nz
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4993x3333
Ukuran Berkas
2.53 MB
Disiarkan
02/01/2024 20:00 WIB
Fotografer
Indrianto Eko Suwarso
Editor
Zarqoni Maksum