Kenaikan cukai rokok 2024
Pekerja menunjukkan rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) di salah satu pabrik rokok di Kudus, Jawa Tengah, Kamis (4/1/2024). Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok dengan kenaikan rata-rata 10 persen mulai 1 Januari 2024. ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/aww.
Foto Terkait