VONIS SEKDA SEMARANG

  • 24 April 2012 16:10 WIB
SEMARANG, 24/4 - VONIS SEKDA SEMARANG. Sekretaris Daerah (non-aktif) Kota Semarang Akhmat Zaenuri yang menjadi terdakwa kasus suap kepada anggota dewan terkait pengesahan RAPBD 2012 berjalan meninggalkan ruang sidang, usai mengikuti sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Semarang, Jateng, Selasa (24/4). Hakim memvonis terdakwa dengan hukuman 1,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta subsider dua bulan penjara. FOTO ANTARA/R. Rekotomo/ss/pd/12.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
1633x2133
Ukuran Berkas
320.92 KB
Disiarkan
24/04/2012 16:10 WIB
Fotografer
R. Rekotomo
Editor