VONIS SEKDA SEMARANG
SEMARANG, 24/4 - VONIS SEKDA SEMARANG. Sekretaris Daerah (non-aktif) Kota Semarang Akhmat Zaenuri (kanan) yang menjadi terdakwa kasus suap kepada anggota dewan terkait pengesahan RAPBD 2012 seusai mengikuti sidang dengan agenda pembacaan vonis, di Pengadilan Tipikor Semarang, Jateng, Selasa (24/4). Hakim memvonis terdakwa dengan hukuman 1,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta subsider dua bulan penjara. FOTO ANTARA/R. Rekotomo/ss/pd/12.
Foto Terkait