Pemungutan PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik
Konsumen berbelanja melalui aplikasi daring di Jakarta, Sabtu (6/2/2024). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menghimpun Rp6,76 triliun dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sepanjang 2023. ANTARA FOTO/Putri Hanifa/sgd/tom.
Foto Terkait