VONIS SEKDA SEMARANG

  • 24 April 2012 16:25 WIB
SEMARANG, 24/4 - VONIS SEKDA SEMARANG. Sekretaris Daerah (non-aktif) Kota Semarang Akhmat Zaenuri yang menjadi terdakwa kasus suap kepada anggota dewan terkait pengesahan RAPBD 2012 seusai mengikuti sidang dengan agenda pembacaan vonis, di Pengadilan Tipikor Semarang, Jateng, Selasa (24/4). Hakim memvonis terdakawa dengan hukuman 1,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta subsider dua bulan penjara. FOTO ANTARA/R. Rekotomo/ss/12.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2480x1569
Ukuran Berkas
299.49 KB
Disiarkan
24/04/2012 16:25 WIB
Fotografer
R. Rekotomo
Editor