VONIS SEKDA SEMARANG
SEMARANG, 24/4 - VONIS SEKDA SEMARANG. Sekretaris Daerah (non-aktif) Kota Semarang Akhmat Zaenuri yang menjadi terdakwa kasus suap kepada anggota dewan terkait pengesahan RAPBD 2012 seusai mengikuti sidang dengan agenda pembacaan vonis, di Pengadilan Tipikor Semarang, Jateng, Selasa (24/4). Hakim memvonis terdakawa dengan hukuman 1,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta subsider dua bulan penjara. FOTO ANTARA/R. Rekotomo/ss/12.
Foto Terkait