VONIS PEMERKOSA MAHASISWI
JAKARTA, 24/4 - VONIS PEMERKOSA MAHASISWI. Ibunda mahasiswa Bina Nusantara almarhum Livia Pavita Soelistio, Yusni Chandra menunjukkan foto dan artikel sebuah harian nasional yang memuat berita anaknya sebelum dimulainya sidang yang menghadirkan empat terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (24/4). Majelis Hakim memvonis masing-masing terdakwa dengan hukuman seumur hidup karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan pembunuhan berencana terhadap korban yang disertai perampokan dan pemerkosaan. FOTO ANTARA/Dhoni Setiawan/ss/mes/12
Foto Terkait