Rafael Alun divonis 14 tahun penjara

  • 8 Januari 2024 15:50 WIB
Terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo bersiap menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/1/2024). Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo divonis 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan oleh majelis hakim karena terbukti menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/YU
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4745x3163
Ukuran Berkas
3.53 MB
Disiarkan
08/01/2024 15:50 WIB
Fotografer
Hafidz Mubarak A
Editor
Yusran Uccang