Pengungkapan sindikat penadahan mobil di Jawa Tengah
Petugas mengawal lima orang tersangka yang dihadirkan saat konferensi pers pengungkapan sindikat penadahan mobil bodong di halaman Polda Jateng, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (9/1/2024). Polda Jawa Tengah berhasil mengamankan lima orang tersangka penadah mobil hasil kejahatan dari daerah Jepara dan Pati dengan barang bukti berupa 18 kendaraan roda empat, 14 lembar STNK, enam buah handphone dan satu kaos dengan nama grup sindikat 'Lengek Squad' sehingga mereka dikenakan pasal 481 KUHP dan 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. ANTARA FOTO/Makna Zaezar/nym.
Foto Terkait