Edukasi stop penyiksaan hewan peliharaan

  • 9 Januari 2024 14:05 WIB
Relawan pecinta kucing Komunitas Rumah Difabel Meong memberikan sosialisasi kepada warga mengenai pasal 302 KUHP tentang penyiksaan hewan di Kampung Kenteng, Mojo, Pasar Kliwon, Solo, Jawa Tengah, Selasa (9/1/2024). Aksi tersebut dilakukan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak menyiksa hewan peliharaan sekaligus untuk memberikan efek jera kepada pelaku penyiksa hewan setelah sebelumnya salah satu warga viral melakukan penyiksaan atau kekerasan terhadap hewan peliharaannya. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/rwa.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3333
Ukuran Berkas
2.87 MB
Disiarkan
09/01/2024 14:05 WIB
Fotografer
Mohammad Ayudha
Editor
Puspa Perwitasari