Penertiban APK yang melanggar aturan di Bogor
Petugas gabungan dari Bawaslu dan Satpol PP mencopot alat peraga kampanye (APK) di Jalan Raya Tegar Beriman, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (9/1/2024). Penertiban APK tersebut dilakukan karena pemasangannya tidak sesuai peraturan KPU dan melanggar aturan Pemilu 2024. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/tom.
Foto Terkait