Penghapusan biaya retribusi pemakaman umum di Depok

  • 9 Januari 2024 16:25 WIB
Foto udara pekerja membersihkan makam di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kalimulya , Kota Depok, Jawa Barat, Selasa (9/1/2024). Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) Kota Depok mulai Januari 2024 menghapuskan seluruh biaya retribusi untuk pemakaman umum, kebijakan tersebut berlaku untuk 13 TPU yang dikelola oleh Pemkot Depok. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/tom.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5184x3456
Ukuran Berkas
3.55 MB
Disiarkan
09/01/2024 16:25 WIB
Fotografer
Yulius Satria Wijaya
Editor
Rahmadi Rekotomo