Penghapusan biaya retribusi pemakaman umum di Depok
Foto udara pekerja membersihkan makam di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kalimulya , Kota Depok, Jawa Barat, Selasa (9/1/2024). Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) Kota Depok mulai Januari 2024 menghapuskan seluruh biaya retribusi untuk pemakaman umum, kebijakan tersebut berlaku untuk 13 TPU yang dikelola oleh Pemkot Depok. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/tom.
Foto Terkait