Pelanggaran APK Pemilu di Pohon

  • 10 Januari 2024 13:45 WIB
Sejumlah Alat Peraga Kampaye (APK) milik Caleg dipaku di pohon di jalan Pase Kota Lhokseumawe, Aceh, Rabu (10/1/024). Pemasangan APK dipaku di pohon itu melanggar UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan KPU (PKPU) No. 23 tahun 2018 tentang kampanye pemilihan umum dan UU nomor 32/2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. ANTARA FOTO/Rahmad/foc.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2634
Ukuran Berkas
1.49 MB
Disiarkan
10/01/2024 13:45 WIB
Fotografer
Rahmad
Editor
Fanny Octavianus