Pemberlakukan UMR di Jakarta
Buruh angkut melakukan aktivitas bongkar muat di Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta, Rabu (10/1/2024). Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan upah minimum atau UMR Jakarta 2024 sebesar Rp5.067.381 atau naik Rp165.583 yang berlaku 1 Januari 2024 dan harus dipatuhi semua perusahaan yang terdaftar di ibu kota. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/nym.
Foto Terkait