Penindakan kasus peredaran rokok ilegal di Kudus
Petugas Bea dan Cukai menunjukan rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) ilegal di kantor Bea dan Cukai Kudus, Jawa Tengah, Kamis (11/1/2024). Bea dan Cukai Kudus selama tahun 2023 berhasil mengungkap 181 kasus peredaran rokok ilegal berbagai modus, dengan jumlah tersangka sebanyak 18 pelaku yang telah disidangkan atau akan menjalani persidangan dengan jumlah barang bukti rokok ilegal sebanyak 19.610.236 batang yang diperkirakan senilai Rp24,6 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp17 miliar. ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/nz
Foto Terkait