Penertiban APK pemilu di Aceh

  • 11 Januari 2024 19:40 WIB
Panitia pengawas pemilihan (panwaslih) dan Satpol PP Kota Banda Aceh menertibkan alat peraga kampanye (APK) caleg, DPD, capres dan cawapres serta partai politik (parpol) peserta pemilu 2024 di Banda Aceh, Aceh, Kamis (11/1/2024). Penertiban APK tersebut dilakukan karena pemasangannya tidak sesuai dengan peraturan KPU, memasang di jalan protokol, memaku dipohon dan menggunakan tiang listrik, telkom serta tiang rambu lalulintas. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/Spt.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4230x2821
Ukuran Berkas
2.4 MB
Disiarkan
11/01/2024 19:40 WIB
Fotografer
Irwansyah Putra
Editor
Saptono