Terdakwa kasus pembakar lahan dituntut delapan bulan penjara

  • 11 Januari 2024 20:40 WIB
Terdakwa kasus pembakaran lahan Tehena Sokhi Laia (kiri) mendengar pendapat penasehat hukumnya saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Kelas IA Dumai, Kota Dumai, Riau, Kamis (11/1/2024). Jaksa Penuntut Umum menuntut Tehena Sokhi Laia dengan hukuman delapan bulan penjara karena didakwa membakar lahan seluas 360 hektare di kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK) di Desa Pelintung Kecamatan Medang Kampai Dumai pada 18 April 2023. ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/tom.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3333
Ukuran Berkas
4.2 MB
Disiarkan
11/01/2024 20:40 WIB
Fotografer
Aswaddy Hamid
Editor
Rahmadi Rekotomo