Sidang lanjutan mantan Direktur Utama PT Bukit Asam

  • 15 Januari 2024 17:35 WIB
Mantan Compliance Officer PT Bukit Asam (Persero) Tbk Dede Kurniawan (kanan), mantan Manager Bengkel Utama Julismi (tengah) dan Manager Akutansi Managemen Zulfikar Azhar (kiri) menjalani sidang sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi akuisisi saham milik PT Satria Bahana Sarana (SBS) di Pengadilan Tipikor PN Palembang Klas 1A khusus, Sumatera Selatan, Senin (15/1/2024). Ketiga saksi tersebut dihadirkan untuk lima Terdakwa yaitu Mantan Direktur Utama PT Bukit Asam (PTBA) periode 2011-2016 Milawarma, Mantan Direktur Pengembangan Usaha PTBA tahun 2013 Anung Dri Prasetya, Mantan Direktur Utama PT Satria Bahana Sarana R Tjahyono Imawan, Ketua tim akuisisi saham Syaiful Islam, Wakil Ketua tim akuisisi Nurtimah Tobing terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi akuisisi saham milik PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam Tbk melalui PT Bukit Asam Investama (BMI) yang merupakan anak usaha PTBA dengan total kerugian negara sebesar Rp162 miliar. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/nz
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3333
Ukuran Berkas
6.46 MB
Disiarkan
15/01/2024 17:35 WIB
Fotografer
Nova Wahyudi
Editor
Zarqoni Maksum