Perusakan APK pemilu 2024

  • 16 Januari 2024 12:55 WIB
Warga melintas di dekat Alat Peraga Kampanye (APK) calon legislatif (caleg) pemilu 2024 yang dirusak orang tak dikenal di kawasan jembatan Pango, Banda Aceh, Aceh, Selasa (16/1/2024). Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengatakan berdasarkan UU nomor 7/2017 tentang pemilihan umum disebutkan perusakan dan penghilangan APK merupakan tindak pidana pemilu dengan ancaman pidana dua tahun penjara serta denda Rp24 juta. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/foc.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3334
Ukuran Berkas
2.87 MB
Disiarkan
16/01/2024 12:55 WIB
Fotografer
Irwansyah Putra
Editor
Fanny Octavianus