Temuan surat suara pemilu rusak
Petugas Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh memperlihatkan surat suara pemilu Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Aceh yang robek bagian atas di tempat penyortiran dan pelipatan, Banda Aceh, Aceh, Rabu (17/1/2024). KPU telah menetapkan delapan kriteria surat suara rusak yakni hasil cetak warna surat suara tidak merata, tidak jelas, tidak terbaca dan terdapat banyak noda, surat suara kusut atau mengkerut dan sobek, warna penanda surat suara tidak sesuai dengan jenis pemilu, nama dan logo partai politik tidak lengkap dan atau tidak jelas, serta logo KPU tidak jelas. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/Spt.
Foto Terkait