Kejati Sumsel tangkap buronan korupsi dana nasabah BNI

  • 17 Januari 2024 19:55 WIB
Petugas menggiring buronan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana nasabah BNI tahun 2022-2023 Andrie Triyono (tengah) usai menjalani pemeriksaan di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatera Selatan di Palembang, Sumsel, Rabu (17/1/2024). Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menangkap Supervisor Marketing BNI Palembang Andrie Triyono yang merupakan buronan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana nasabah BNI sebesar Rp6,4 miliar. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/Spt.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4582x3055
Ukuran Berkas
3.89 MB
Disiarkan
17/01/2024 19:55 WIB
Fotografer
Nova Wahyudi
Editor
Saptono