Mantan Gubernur Sultra Nur Alam bebas bersyarat
Mantan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam (kanan) berbicara di Masjid Al Alam, Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis (18/1/2024). Nur Alam dinyatakan bebas bersyarat setelah menjalani hukuman dalam kasus korupsi terkait persetujuan pencadangan wilayah pertambangan dan persetujuan izin usaha pertambangan (IUP) tahun 2008-2014 serta dirinya telah menjalani 6,5 tahun penjara dan membayar denda Rp3,5 miliar ke negara. ANTARA FOTO/Andry Denisah/tom.
Foto Terkait