Bareskrim Polri ungkap kasus penebangan liar

  • 18 Januari 2024 19:30 WIB
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin (kedua kanan) didampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto (kanan) mununjukkan barang bukti kayu hasil penebangan liar (illegal logging) saat rilis kasus di PT Kayan Wood Industries, Desa Paji, Lamongan, Jawa Timur, Kamis (18/1/2024). Bareskrim Polri menetapkan satu tersangka dan menyita 1.259 kayu bulat berbagai jenis hasil penebangan liar di Desa Tumbang Baloi, Kalimantan Tengah yang dilakukan oleh PT Cakra Sejati Sampurna. ANTARA FOTO/Rizal Hanafi/tom.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3334
Ukuran Berkas
1.97 MB
Disiarkan
18/01/2024 19:30 WIB
Fotografer
Rizal Hanafi
Editor
Rahmadi Rekotomo