Kurir ekstasi dituntut 18 tahun penjara
Jaksa penuntut umum menyerahkan salinan tuntutan perkara narkotika 19.616 butir ekstasi dengan terdakwa Ignasius Tommy Hartanto (kiri) kepada Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Dumai, Kota Dumai, Riau, Kamis (18/1/2024). Jaksa Penuntut Umum menuntut Ignasius Tommy Hartanto dengan hukuman 18 tahun penjara karena melanggar Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan sengaja membawa 19.616 butir ekstasi tanpa izin dari Malaysia ke Indonesia pada 8 September 2023. ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/tom.
Foto Terkait